Sejumlah Kepala Dinas di Pemko Pekanbaru Dinon Aktifkan
Kepala BKPSDM Pemko Pekanbaru, Irwan Suryadi. (rpc)
Riau Analisa.com-PEKANBARU-Wali Kota (Wako) Pekanbaru Agung Nugroho membebastugaskan sementara sejumlah pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Ini dimaksudkan untuk kepentingan pemeriksaan oleh Tim Inspektoratt terkait dengan gratifikasi.
Hal ini juga merupakan imbas penyidikan kasus yang menjerat eks Pj Wali Kota (Wako) Pekanbaru Risnandar Mahiwa oleh KPK. Di mana sejumlah pejabat di lingkungan Pemko Pekanbaru ikut terseret.
Kepala BKPSDM Kota Pekanbaru, Irwan Suryadi mengatakan kepala OPD Pemko Pekanbaru yang dibebastugaskan sementara di antaranya adalah Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso, Kepala BPKAD Pekanbaru Yulianis, Kepala Bapenda Alek Kurniawan, Kepala Dinas Perkim Mardiansyah, dan Kepala Dinas PUPR Pekanbaru Edward Riansyah.
"Posisi tersebut dijabat oleh Plh. T Deni Muharpan ditunjuk Plh kepala Bapenda, Martin Manulok Plh kepala Dinas Perkim, Sunarko Plh kepala Dinas Perhubungan, Firmansyah Eka Putra Plh Kepala Dinas BPKAD dan Suryana Plh Kepala Dinas PUPR. Untuk Kadis PUPR Edwar Riansyah kan saat ini sedang cuti melaksanakan ibadah haji, jadi dibebastugaskan sementara bukan karena soal kasus ini (KPK)," ujar Irwan Suryadi, Ahad (25/5/2025).
Namun ketrika ditanya apakah Edward Riansyah yang akrab disapa Edu itu kembali menjabat Kadis PUPR lagi usai melaksanakan ibadah haji. Irwan Suryadi tidak dapat memastikannya.
"Sementara ya itu, karena sedang haji, cuti haji. Setelah itu kembali jabat kadis PUPR atau tidak, belum tahu, itu ya pimpinan," jelasnya.
Irwan menambahkan, bahwa Tengku Deni yang ditunjuk sebagai Plh Kepala Bapenda Pekanbaru sebelumnya menjabat Plt Kabag Umum. Posisi Plt Kabag Umum saat ini dijabat oleh Firman Hadi yang sebelumnya Plt Kadiskominfo Pekanbaru. Sebagai Plt Kadiskominfo Pekanbaru ditunjuk, Deni Hidayat.
"Penunjukan Plh dan Plt ini adalah arahan pimpinan (Wali Kota Pekanbaru), artinya berkemungkinan bisa saja akan ada lagi pejabat yang dibebastugaskan. Jabatan kepala OPD yang dibebastugaskan bisa saja akan dikembalikan lagi jika mereka tidak terbukti salah atau melakukan pelanggaran atau disiplin berat itu," ungkapnya.
"Jadi dibebastugaskan sementara itu, berbeda dengan nonjob ya," jelasnya.(win)










