Empat Kepala OPD Akui Setor Uang ke Pj Wako
Terdakwa korupsi Indra Pomi Nasution (baju putih) memeluk Kabid di Dinas Perkim, Martin Manalouk, pada sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (1/7/2025). (rp)
Riau Analisa.com-PEKANBARU-Empat kepala organisasi perangkat daerah (OPD)) Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengakui didepan majelis hakim memberi setoran kepada Risnandar Mahiwa mantan Pj Wako Pekanbaru.
Hal itu terungkap saat mereka menjadi saksi pada sidang perkara dugaan korupsi mantan Pj Wali Kota Risandan Mahiwa, mantan Sekko Indra Pomi Nasution, dan mantan Plt Kabag Umum Novin Karmila di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (1/7/2025).
Mereka adalah Kepala Satuan Polisi (Kasatpol) Pamong Praja (PP) Zulfahmi Adrian, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Yuliarso, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Yulianis, dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) yang kini menjabat Pj Sekko, Zulhelmi Arifin.
Dalam kesaksiannya, keempat kepala OPD ini kompak mengaku menyetor sejumlah uang kepada Risnandar Mahiwa dan juga Indra Pomi. Dalam sidang ini, Zulfahmi Adrian menjadi saksi pertama yang ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengaku pernah menyetorkan uang senilai Rp20 juta.
Zulfahmi mengatakan uang itu diberikan saat awal Risnandar bertugas di Pekanbaru, di mana saat itu alumni STPDN yang merupakan junior Risnandar lainnya juga banyak datang. ‘’Itu bantu Rp20 juta, untuk apa?,’’ tanya JPU ke Zulfahmi. ‘’Bantu saja Pak, untuk yang datang ke Pekanbaru, atas inisiatif sendiri,’’ jawabnya.
Zulfahmi juga pernah memberi uang dukungan hari jadi Pekanbaru sebesar Rp25 juta untuk membangun stan pameran dan honor yang menjaganya di Pekan Raya Pekanbaru. Uang itu disebut Zulfahmi merupakan uang pribadinya.
Pada kesempatan itu JPU juga membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Zulfahmi yang menyerahkan uang total Rp40 juta selama 2024 kepada Risnandar lewat ajudan Risnandar bernama Untung. Zul juga mengaku ada yang diserahkan secara langsung. Tak hanya ke Risnandar, ia juga mengaku menyetor uang Rp5 juta untuk Indra Pomi.
JPU kemudian bertanya mengapa mau memberikan uang ke Risnandar. Padahal, Zulfahmi sendiri mengaku Risnandar tidak memintanya. ‘’Untuk apa saudara kasi uang ke Risnandar, apa takut kehilangan jabatan?,” tanya JPU. ‘’Saya melihat kegiatan Wali Kota padat, saya inisiatif membantu,’’ sebutnya.
Ia mengaku tidak pernah merasa diancam atau terancam kehilangan jabatan. JPU mencecar Zulfahmi yang seolah-olah menjadi orang baik memberikan uang ke atasannya. Padahal pendapatan resmi Zulfahmi jauh berada di bawah pendapatan dari Risnandar.
Keterangan Zulfahmi ini sempat memancing kehebohan di ruang sidang. Ia mendapat sorakan dari pengunjung. Sorakan berkali-kali terdengar dari barisan pengunjung yang berdiri di ruang sidang bagian belakang. Hingga Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama harus angkat suara menenangkan situasi.
‘’Tolong tenang ya, saksikan saja sidangnya berjalan. Nanti kalau mau bicara saya berikan kesempatan setelah ini,’’ ujar Hakim yang biasa sering tampil ramah ini dengan nada datar.
Sementara itu, Kepala BPKAD Yulianis dalam keterangannya mengaku menyerahkan uang Rp50 juta kepada Indra Pomi pada Juni 2024. Lalu Rp20 juta juga pernah dititipkan kepada Indra Putra Siregar untuk Indra Pomi. Setoran Yulianis ini berasal dari internal BPKAD dan juga operasional Ganti Uang (GU) dan Uang Pengganti (UP).
Sedangkan Kadishub Pekanbaru Yuliarso dalam keterangannya ke JPU mengaku menyerahkan uang kepada Risnandar sebanyak tiga kali pada 2024. Pemberian pertama sebesar Rp10 juta dimasukkan dalam amplop coklat di rumah dinas pada Juni. Kemudian Rp15 juta pada September dengan alasan membantu pengobatan mertua Risnandar. Lalu sebesar Rp15 juta pada November. Total uang yang diserahkan mencapai Rp40 juta.(abd)










