Awas Modus Penipuan Pemungutan Iuran Sampah
ilustrasi (int)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Warga perlu hati-hati dengan modus baru ini. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru terus menjalin koordinasi dengan Polresta Pekanbaru untuk menindak para pelaku pungutan liar (pungli) retribusi sampah.
Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra mengatakan bahwa pihaknya masih menerima laporan dari pelaku usaha yang menjadi korban pungli. Modusnya, para pelaku mengaku sebagai petugas resmi DLHK dan meminta pembayaran retribusi secara tunai.
"Padahal, kami sudah sampaikan bahwa saat ini tidak ada lagi sistem pembayaran tunai untuk retribusi sampah. Semua pembayaran dilakukan secara nontunai," tegas Reza, Jumat (11/7/2025).
Reza juga menyebutkan, praktik pungli ini umumnya terjadi di luar 32 ruas jalan yang saat ini pengelolaannya langsung ditangani DLHK. Di luar wilayah tersebut, urusan pengelolaan berada di bawah Lembaga Pengelola Sampah (LPS), dan di sanalah kasus pungli marak terjadi.
"Kami sudah minta bantuan Polresta untuk menindak para pelaku di lapangan. Ini merugikan masyarakat dan mencoreng nama DLHK," tambahnya.
Sebelumnya, Polresta Pekanbaru telah menangkap sejumlah pelaku pungli retribusi sampah. Langkah cepat aparat kepolisian ini pun mendapat apresiasi dari Pemerintah Kota Pekanbaru.
Sejumlah masyarakat dan pelaku usaha menyambut baik tindakan tegas DLHK dan aparat kepolisian. Namun, mereka berharap pengawasan di lapangan terus ditingkatkan agar tidak ada lagi korban pungli, terutama di wilayah yang dikelola oleh LPS.
"Kalau tidak diawasi ketat, oknum seperti ini makin berani. Kami butuh jaminan bahwa petugas yang datang benar-benar resmi," kata Iwan, pemilik toko di Jalan Tuanku Tambusai.
Sementara itu, Lius, pelaku usaha kuliner di daerah Panam, juga berharap Pemko menyediakan saluran pengaduan yang mudah diakses warga.
"Kalau ada petugas yang mencurigakan, kami ingin bisa langsung lapor. Jangan sampai warga terus jadi korban," ujarnya.
Masyarakat berharap Pemko Pekanbaru tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga memperkuat sosialisasi agar pelaku usaha memahami mekanisme retribusi resmi dan tidak mudah tertipu. (abd)










