Mantan Dirut RSD Madani Divonis Penjara

Riau Analisa.com-PEKANBARU-Setelah melalui serangkain sidang, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis 1 tahun 3 bulan penjara terhadap Mantan Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru Arnaldo Eka Putra.
Pada sidang Rabu (18/9/2025), Majelis Hakim yang diketuai Dedy menyatakan Arnaldo terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan.
''Menghukum terdakwa Arnaldo Eka Putra dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan,'' ujar Hakim Dedy membacakan amar putusan.
Arnaldo dalam perkara ini menipu korbannya atas dana proyek senilai Rp2,16 miliar. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut agar ia dihukum 2 tahun enam bulan penjara.
Atas vonis hakim tersebut, Arnaldo setelah berkoordinasi dengan penasehat hukumnya, menyatakan pikir-pikir apakah menerima putusan atau mengajukan banding. Hal yang sama juga disampaikan JPU Pince Puspasari.
Dalam perkara ini Arnaldo didakwa melakukan tindak pidana penipuan bermodus proyek fiktif dengan kerugian mencapai Rp2,6 miliar. Rinciannya, Rp2,16 miliar nilai proyek yang dikerjakan dan Rp500 juta yang disetorkan ke Arnaldo. Peristiwa itu terjadi sepanjang tahun 2022 hingga 2024.
JPU dalam dakwaannya menyebut perbuatan Arnaldo berawal pada Januari 2022. Ketika itu, terdakwa Arnaldo sebagai Direktur RSD Madani mengajak Harimantua Dibata Siregar, seorang rekanan, untuk mengerjakan tiga paket pekerjaan konstruksi. Paket yang ditawarkan ke Wakil Direktur CV Batu Gana City itu nilainya Rp2,16 miliar.
Ketiga paket tersebut meliputi renovasi list profil dak dan eksterior senilai Rp1,36 miliar, pembangunan spoelhoek ruang OK, Pinere, dan VK Rp298,7 juta dan rehabilitasi toilet dan pantry Rp498,2 juta.
Arnaldo menyakinkan saksi bahwa pekerjaan tersebut sudah dianggarkan dalam Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) tahun 2022. Ia bahkan menunjukkan dokumen RBA sebagai bukti.
Belakangan diketahui dokumen tersebut tidak pernah dibahas maupun disahkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Pekanbaru, sehingga tidak tercantum dalam APBD murni tahun 2022.
Selanjutnya, Arnaldo meminta fee sebesar Rp500 juta atau 20 persen dari nilai total pekerjaan. Saat saksi menyatakan keberatan dan mempertanyakan dasar hukum pekerjaan tersebut, terdakwa berkata, 'Kerjakan saja dulu, nanti Surat Perintah Kerja (SPK) menyusul'. Ia kembali meyakinkan saksi dengan mengatakan, 'Kalau tidak percaya dan keberatan, jika boleh anggap saja uang tersebut pinjaman.'
Berdasarkan keyakinan atas pernyataan Arnaldo, saksi Harimantua Dibata Siregar menyerahkan uang Rp500 juta secara tunai di RSUD Madani pada Februari 2022, yang diterima langsung oleh terdakwa.
Selanjutnya, CV Batu Gana City mulai mengerjakan proyek pada 15 Maret hingga 18 April 2022, tanpa melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa yang semestinya. Setelah pekerjaan rampung, Surat Perintah Kerja (SPK) tak kunjung diterbitkan, dan pembayaran yang dijanjikan terdakwa Arnaldo tidak terealisasi.(win)