Praktik Gas Oplosan di Pekanbaru Terbongkar

Praktik pengoplosan gas subsidi 3 kilogram (kg) ke tabung non-subsidi di Jalan Bangau IV, RT2, RW 5, Kelurahan Perhentian, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Selasa (30/9/2025) malam. (klikmx)
Riau Analisa.com- PEKANBARU – Praktik pengoplosan gas subsidi 3 kilogram (kg) ke tabung non-subsidi terjadi di Jalan Bangau IV, RT2, RW 5, Kelurahan Perhentian, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. Namun aktivitas itu terhenti saat Personel Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil membongkar kegiatan illegal tersebut pada Selasa (30/9/2025) malam.
Tiga orang pelaku diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan di dua lokasi berbeda. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan melalui Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Nasriadi, menjelaskan, pengungkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Bangau IV, Kecamatan Marpoyan Damai.
“Kami dari Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau telah berhasil mengungkap pengoplosan gas LPG dari subsidi ke non subsidi," ungkap AKBP Nasriadi kepada Klikmx.com.
Berlokasi di Jalan Bangau IV, di rumah yang digunakan untuk mengoplos gas LPG ada plang bertuliskan Pangkalan LPG Rizky Bersaudara. Di depan rumah bernomor 64 itu terparkir sebuah truk bak merah dengan nomor polisi BM 9653 TS yang mengangkut puluhan tabung gas ukuran 3 kg dan 35 kg.
“Gas yang sudah dioplos kemudian disalurkan ke rumah tersangka berinisial D di Jalan Bangau I,” ujar Nasriadi.
Bergerak tempat pengoplosan, berjarak satu gang dari TKP pertama, tepatnya di Jalan Bangau I nomor 35, Perumahan Griya Sidomulyo, Kelurahan Perhentian, Kecamatan Marpoyan Damai, polisi menemukan gudang gas hasil oplosan.
Rumah yang diketahui milik Deni Achmad Faizal itu disulap menjadi tempat penyimpanan.
Bagian garasi dijadikan gudang tabung besar. Sementara itu di ruangan paling depan rumah tampak tumpukan tabung gas 3 kg serta galon air di teras rumah diduga untuk menyamarkan aktivitas ilegal tersebut.
Ketua RT setempat, Hendri, mengaku terkejut dengan pengungkapan kasus ini. Menurutnya, Deni sudah tinggal di kawasan RT 2, RW 5, Kelurahan Perhentian selama hampir 10 tahun.
Sedangkan, usaha Deni menjadi agen gas sudah berlangsung selama empat tahun dan dikenal sebagai penjual gas 3 kg. Deni, kata ketua RT, juga berbaur dengan masyarakat setempat dan dikenal ramah dan suka bergaul.
“Saya kaget. Karena selama ini tidak ada yang mencurigakan. Ketersediaan gas 3 kg di lingkungan kami juga selalu cukup,” kata Hendri.
Barang bukti berupa ratusan tabung gas dari berbagai ukuran serta kendaraan pengangkut kini telah diamankan di Mapolda Riau. Polisi masih mendalami peran masing-masing pelaku serta jaringan distribusi gas oplosan tersebut.(win)