Gepeng Marak, Wako Larang Warga Beri Sesuatu

Pekanbaru Minggu, 19 Oktober 2025 - 08:04 WIB
Gepeng Marak, Wako Larang Warga Beri Sesuatu

Marak aktivitas gelsandangan dan pengemis di jalanan. (riau in)

Riau Analisa.com-PEKANBARU-Keberadaan gelandangan dan pengemis masih marak di jalanan. Meskipun penindakan terhadap keberadaan gepeng kerap dilancarkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tapi jumlah mereka selalu bertambah.

Menyikapi masalah ini, Wali Kota (Wako) Pekanbaru Agung Nugroho mengimbau warga kota agar tidak memberikan sumbangan kepada pengemis dan gelandangan yang meminta-minta di pinggir jalan. Wako minta warga yang ingin menyalurkan bantuan ataupun sedekah bisa melalui lembaga-lembaga resmi yang dibentuk pemerintah seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

”Lebih baik kita salurkan kepada Baznas atau sejenisnya, atau langsung ke panti asuhan atau (kepada warga kurang mampu) di lingkungan tempat tinggal sendiri,” ucapnya, Jumat (17/10/2025).

Disampaikan Wako, saat ini Pemko Pekanbaru tengah berupaya menertibkan keberadaan gelandangan dan pengemis (gepeng) yang kian menjamur di lampu-lampu merah dan pinggiran jalan. Untuk penertiban ini, Pemko Pekanbaru menggelar operasi skala besar terhadap Pemerlu Penyandang Kesejahteraan Sosial (P2KS). 

”Jadi jangan lagi memberi ke pengemis yang menganggu ketertiban lalu lintas. Ini demi keamanan dan ketertiban di jalan raya,” tegas Wako

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian menyatakan, larangan bagi warga memberikan sumbangan kepada gepeng diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 12 Tahun 2008 tentang Ketertiban Sosial.

Berdasarkan Perda dimaksud, warga atau pengendara yang memberi uang kepada gepeng bisa dikenakan sanksi denda paling banyak Rp50 juta atau pidana kurungan paling lama 3 bulan.

”Untuk itu kami minta kepada seluruh warga, mari bersama-sama dengan pemerintah kita wujudkan Pekanbaru yang tertib, aman dan tenteram,” katanya.(win)




Duka cita pemkab rohul

Mutiara Spesial Deal

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.