Mencoba Berdalih, Honorer DPRD Pekanbaru Akhirnya Ditangkap

Pekanbaru Minggu, 14 Desember 2025 - 08:10 WIB
Mencoba Berdalih, Honorer DPRD Pekanbaru Akhirnya Ditangkap

JA digiring keluar dari Kantor Kejari Pekanbaru untuk dititipkan di Rutan Kelas I Pekanbaru, Jumat (12/12/2025) jelang tengah malam. (ft Humas Kejari Pekanbaru)

Riau Analisa.com-PEKANBARU-Mecoba berdalih seorang honorer akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi. Buntut dari penggeledahan SekretariT DPRD Kota Pekanbaru pada Jumat (13/12/2025), satu orang ditetapkan tersangka. Namun, yang jadi tersangka justru yang tidak berkaitan langsung dengan sasaran geledah.

Adapun yang ditetapkan tersanka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru adalah seorang honorer Sekretariat DPRD Pekanbaru berinisial JA.

Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru Niky Junismero mengatakan, JA ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perintangan penyidikan. "Penetapan tersangka dilakukan setelah tim menemukan hambatan dalam proses penggeledahan," sebut Niky, Sabtu (13/12/2025).

Seperti diketahui, penggeledahan itu terkait dugaan SPPD fiktif dan makan-minum di Kantor DPRD tersebut. Namun saat penggeledahan JA dinilai menghalang-halangi menyidik menjalan tugas.

Niky memaparkan, dari informasi awal yang diterima pihaknya, ada stempel yang diduga berkaitan dengan perkara ini berada di motor yang terparkir di kantor tersebut. Saat ditanya penyidik, JA tidak mengakui motor tersebut miliknya.

"Berdasarkan alat bukti yang kita terima yang kita pegang, keterangan saksi dan bukti surat bahwasannya motor tersebut adalah miliknya," ujar Niky.

Dalam upaya penggeledahan itu, penyidik kemudian melakukan upaya paksa untuk membuka bagasi motor tersebut. Setelah dilakukan upaya paksa dengan memanggil tukang kunci dan membuka bagasi motor, penyidik menemukan puluan stempel berbagai pemerintah daerah (pemda) dan uang tunai puluhan juta rupiah.

"Kami menemukan 38 stempel dari berbagai dinas pemerintahan baik itu di Provinsi Sumatra Barat, Kabupaten Batusangkar, Batam dan sebagainya. Selain itu kami juga menemukan uang tunai sebesar Rp49,9 juta," beber Niky.

Atas temuan tersebut, penyidik lalu melakukan gelar perkara bersama puluhan stempel yang ditemukan. Hasil gelar perkara, JA ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk mempermudah proses penyidikan, JA langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan. Ia dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

"JA kita tetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 21 dan 22 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman minimal 3 tahun maksimal 12 tahun. Langsung ditahan," ungkap Niky.(win)




Mutiara Merdeka Wedding Package Calendula
Mutiara Merdeka Wedding Package Daisy
Mutiara Merdeka Wedding Package Garden
Mutiara Spesial Deal

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.