Pemprov Riau Sediakan Vaksin Rabies Gratis untuk Hewan Peliharaan Warga

ilustrasi (medicall)
Riau Analaisa.com- PEKANBARU – Meningkatnya kasus gigitan hewan peliharaan yang menularkan virus rabies membuat Pemprov segera mencari solusi. Bagi pemilik hewan peliharaan seperti anjing, kucing, dan kera di Provinsi Riau, khususnya di Kota Pekanbaru, diimbau untuk mengikuti layanan vaksinasi rabies gratis Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Provinsi Riau. Prosesi kegiatan ini bertempat di Lobby Kantor Dinas PKH, Jalan Pattimura No 2, Pekanbaru.
Layanan ini digelar dalam rangka sempena memperingati Bulan Bakti Peternakan, yang berlangsung mulai 26 Agustus hingga 30 September 2025. Maka dari itu, buruan untuk mengikutinya.
Program vaksinasi ini digencarkan menyusul temuan kasus rabies di Pekanbaru beberapa hari lalu. Sebanyak sembilan warga Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, sempat mendapat perawatan di RSUD Arifin Achmad setelah digigit anjing, Kamis (21/8/2025). Hasil uji laboratorium kemudian memastikan hewan tersebut positif terinfeksi rabies.
Menindaklanjuti kasus itu, Dinas PKH Provinsi Riau bersama Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Pekanbaru langsung menurunkan tim untuk melakukan vaksinasi darurat terhadap hewan peliharaan warga di sekitar lokasi.
Selain itu, pos siaga rabies juga dibuka di kawasan Alam Mayang, Tangkerang Timur, serta tim kecil dikerahkan berkeliling rumah warga bersama perangkat kelurahan dan Bhabinkamtibmas setempat.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas PKH Provinsi Riau, drh Faralinda Sari, mengatakan, pelayanan vaksinasi tersedia setiap Senin hingga Kamis pukul 08.30 – 12.00 WIB serta Jumat pukul 08.30 – 11.00 WIB.
“Masyarakat bisa membawa hewan peliharaan seperti anjing, kucing, maupun kera untuk mendapatkan vaksinasi,” kata drh Faralinda, Selasa (26/8/2025).
Faralinda menegaskan bahwa vaksinasi rabies sangat penting untuk mencegah penyebaran penyakit yang bisa menular ke manusia. Karena rabies merupakan penyakit mematikan.
“Vaksinasi ini tidak hanya melindungi hewan peliharaan, tetapi juga melindungi kita semua dari ancaman penularan,” ujarnya.
Lebih jauh kata Faralinda, beberapa syarat hewan yang bisa divaksin yaitu berusia minimal tiga bulan, dalam kondisi sehat dan tidak sedang bunting. “Bagi masyarakat yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut, Dinas PKH menyediakan layanan kontak person bernama Nanda di nomor 081391132327,” pesan Faralinda.
Dengan adanya program vaksinasi gratis ini, pemerintah berharap kesadaran masyarakat dalam menjaga kesehatan hewan peliharaan semakin meningkat, sekaligus mencegah penyebaran rabies di Riau.(win)