Batasi Penggunaan Handphone di Sekolah, Kadisdik Riau Keluarkan SE

Riau Rabu, 28 Januari 2026 - 06:56 WIB
Batasi Penggunaan Handphone di Sekolah, Kadisdik Riau Keluarkan SE

Kadisdik Riau, Erisaman Yahya (istimewa)

Riau Analisa.com-PEKANBARU- Mengantisipasi dampak negatif penggunaan handphone siswa di sekolah, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Riau, Erisman Yahya, menerbitkan Surat Edaran Nomor 800.1.10/365/Disdik/2026. Surat edaran ini tentang pembatasan penggunaan telepon seluler (handphone) di lingkungan satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta di Provinsi Riau.

Surat edaran tersebut dikeluarkan pada 26 Januari 2026 dan bertujuan untuk meningkatkan prestasi belajar, kedisiplinan siswa, serta meminimalkan dampak negatif perkembangan teknologi informasi di lingkungan sekolah.

Erisman Yahya mengatakan, pemanfaatan teknologi informasi di dunia pendidikan harus dilakukan secara bijak dan bertanggung jawab. "Teknologi informasi sejatinya digunakan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum. Karena itu, penggunaannya di lingkungan sekolah perlu dibatasi agar tidak mengganggu proses pembelajaran," ujar Erisman Yahya kemarin.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa siswa dilarang menggunakan handphone di lingkungan satuan pendidikan. Selain itu, guru dan tenaga kependidikan juga dilarang mengaktifkan handphone selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.

Sebagai langkah pendukung, satuan pendidikan diminta menyediakan fasilitas penyimpanan handphone, menyiapkan contact person seperti wali kelas atau guru bimbingan konseling untuk keperluan komunikasi darurat dengan orang tua, serta melakukan sosialisasi kebijakan kepada wali murid.

Kadisdik Riau juga mengimbau orang tua untuk berperan aktif mengawasi penggunaan handphone anak di rumah dan memastikan akses internet yang sehat, bebas dari konten kekerasan, pornografi, maupun konten negatif lainnya.

Selain itu, sekolah diwajibkan memasang pamflet pembatasan penggunaan handphone di gerbang utama dan ruang kelas, memasukkan kebijakan tersebut ke dalam tata tertib sekolah, serta memberikan sanksi tegas bagi pihak yang melanggar.

"Kepala satuan pendidikan dapat membentuk satuan tugas (Satgas) untuk mengawal dan memantau pelaksanaan kebijakan ini, sekaligus menyampaikan laporan secara berkala kepada Dinas Pendidikan Provinsi Riau," tambah Erisman.

Kebijakan ini juga melarang kepala sekolah, pendidik, tenaga kependidikan, dan siswa membuat konten media sosial di lingkungan sekolah yang tidak berkaitan langsung dengan pembelajaran.

Namun demikian, pembatasan penggunaan handphone dapat dikecualikan apabila digunakan sebagai sarana penunjang kegiatan belajar mengajar. Ketentuan teknisnya akan diatur lebih lanjut oleh kepala satuan pendidikan masing-masing.

Disdik Provinsi Riau menetapkan kebijakan ini akan diuji coba selama tiga bulan, mulai Februari hingga April 2026, dan akan dievaluasi secara berkala. Jika hasil evaluasi dinilai berhasil, maka kebijakan tersebut akan diberlakukan secara efektif.(ran)




Duka cita pemkab rohul

Mutiara Spesial Deal

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.