Polisi Ringkus Mafia Perambah Hutan Berkedok Kelompok Tani

Hukrim Senin, 12 Mei 2025 - 16:38 WIB
Polisi Ringkus Mafia Perambah Hutan Berkedok Kelompok Tani

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis menangkap pria inisial MD, dalam kasus praktik ilegal jual beli lahan di kawasan hutan lindung Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. (klikmx)

Riau Analisa.com-BENGKALIS-Mafia perambah hutan lindung berkedok kelompok tani beroperasi di Desa Tanjung Leban Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Aksi mereka terdeteksi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis. Polisi bergerak menangkap pria inisial MD. Pria ini terlibata dalam kasus praktik ilegal jual beli lahan di kawasan hutan lindung Desa Tanjung Leban,

Tersangka MD dalam kasus ini disebut merupakan tersangka utama karena merupakan otak pelaku dari sindikat perambah hutan. Modusnya tersangka mafia tanah ini menyamarkan aktivitasnya sebagai kegiatan kelompok tani.

Tersangka MD dalam kasus ini disebut merupakan tersangka utama karena merupakan otak pelaku dari sindikat perambah hutan. Modusnya tersangka mafia tanah ini menyamarkan aktivitasnya sebagai kegiatan kelompok tani.

"Modus tersangka adalah menjual lahan di kawasan hutan seolah-olah milik kelompok tani, dengan harga sekitar Rp30 juta per hektare," ungkap Kepala Unit II Satreskrim Polres Bengkalis, Ipda Fachri Muhammad Mursyid kepada Pekanbaru MX (Group Klikmx.com), Senin (12/5/2025).

Dari hasil penyelidikan, MD diketahui telah menjual sekitar 40 hektare lahan, dengan total keuntungan mencapai Rp385 juta.  Tak hanya itu, polisi mencurigai adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini, yang kini tengah didalami lebih lanjut.

"Kami masih mendalami jaringan pelaku lainnya serta menelusuri aliran dana dari transaksi ilegal ini," tambah Ipda Fachri.

Pengungkapan kasus ini bermula saat tim gabungan Satreskrim Polres Bengkalis dan PT BBHA melakukan patroli rutin di wilayah konsesi perusahaan pada Sabtu (10/5/2025). Hasilnya di lokasi, petugas menemukan dua pondok yang digunakan pekerja serta aktivitas alat berat berupa ekskavator yang tengah membuka lahan.

Petugas segera membentuk dua tim untuk menyisir area, dan berhasil mengamankan dua unit ekskavator merek Sumitomo dan Hitachi yang tengah beroperasi. Dari sana, petugas menemukan dua operator alat berat berinisial RSP dan AP dan langsung mengamankan mereka dalam operasi tersebut.

Selain ekskavator, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti kwitansi jual beli lahan serta plang batas lahan atas nama pembeli.(win)




Mutiara Merdeka Wedding Package Garden
Mutiara Merdeka Wedding Package Calendula
Mutiara Merdeka Wedding Package Daisy
Mutiara Spesial Deal

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.