Ditangkap di Kampar, Pelarian 7 Tahun Terpidana Kasus Korupsi Berakhir

Hukrim Jumat, 01 Agustus 2025 - 07:15 WIB
Ditangkap di Kampar, Pelarian 7 Tahun Terpidana Kasus Korupsi Berakhir

Buron terpidana korupsi proyek pengasaan kapal nelayanan di Inhil, Nursahir (rompi oranye), digelandang ke Kejati Riau usai tertangkap di wilayah Tambang, Kampar pada Kamis (31/7/2025) siang. (Humas Kejati Riau)

Riau Analisa.com-PEKANBARU – Seorang terpdana kasus korupsi bidang perikanan di Rohil sempat melarikan diri dari hukum sejak 2018. Namun akhirnya pelarian terpidan a kasus korupsi bidang perikanan Nursahir selama tujuh tahun akhir berakhir pada Kamis (31/7/2025) siang. Berkasus di Indragiri Hilir (Inhil), disidang di Pekanbaru hingga kasasi ke Mahkamah Agung di Jakarta, Nursahir belum ditahan lalu kabur dan berhasil ditangkapdi wilayah Kampar.

Nursahir merupakan terpidana korupsi pengadaan dua unit kapal motor 5 GT untuk program perikanan di Kabupaten Inhil pada 2012 silam. Proyek pengadaam kapal dengan 30 unit jaring ikan bernilai Rp120 juta.

Terpidana Nursahir dimanakan tim Tangkapan Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Tim Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil saat berada di sebuah rumah di Jalan Suka Mulya, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Riau Sapta Putra memaparkan, Nursahir telah menjadi buronan sejak putusan kasasi Mahkamah Agung pada 2018 lalu. Ia sempat ditahan kemudian bebas. Namun ia belum menjalani semua masa tahanannya.

''Alhamdulillah, hari ini kami berhasil melakukan penangkapan terhadap Nursahir, buron sejak 2018. Yang bersangkutan akan dieksekusi ke Lapas Kelas II A Pekanbaru,'' sebut Sapta, didampingi Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Zikrullah dan Kasi Pidsus Kejari Inhil Frengki Hutasoit.

Usai ditetapkan tersangka, Nursahir disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada 2015 lalu. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada persidangan tingkat pertama Nursahir divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan. Merasa putusan ini terlalu rendah dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 5 tahun denda sebesar Rp200 juta, kemudian proses banding dilakukan.

Putusan banding di Pengadilan Tinggi Riau menguatkan putusan sebelumnya. Kemudian JPU mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung, yang akhirnya memvonis Nursahir dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Zikrullah menjelaskan, pada proses kasasi ini Nursahir sempat dibebaskan setelah menjalani masa tahanan satu tahun. Pembebasan diterimanya sebelum kasasi diputus. ''Da sempat dibebaskan sambil menunggu upaya hukum kasasi dari JPU," kata Zikrullah.

Namun saat putusan kasasi keluar, Nursahir tidak pernah lagi muncul. Ia diketahui sering berpindah-pindah tempat di wilayah Riau sebelum akhirnya berhasil ditangkap. Sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung ia masih berstatus terpidana dan harus menjalani hukuman.(abd)




Mutiara Merdeka Wedding Package Calendula
Mutiara Merdeka Wedding Package Daisy
Mutiara Merdeka Wedding Package Garden
Mutiara Spesial Deal

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.