Penahanan Syahril Abu Bakar Dipindah ke Rutan Pekanbaru

Syahril Abu Bakar (baju biru) saat proses eksekusi ke Rutan Pekanbaru pada Jumat (15/8/2025). (Humas Kejati Riau)
Riau Analisa.com-PEKANBARU-Mantan Ketua PMI Riau periode 2019–2024 terdakwa kasus korupsi dipindahkan yang semula ditahan kejakasaan kemudian oleh Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru dipindah ke Rutan Pekanbaru..
Pemindahan terpidana perkara korupsi dana hibah yang merugikan negara lebih dari Rp1,4 miliar ini ke rutan, dibenarkan Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru Niky Junismero.
''Benar, sudah dieksekusi. Proses dilakukan Kasubsi Penuntutan dan Eksekusi Bapak Muhammad Ikhsan Awaljon Putra. Dia (dieksekusi) ke Rutan Pekanbaru,'' ujar Niky saat dikonfirmasi pada Jumat (15/8/2025).
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar.
Selain Syahril Abu Bakar, Kejari Pekanbaru juga mengeksekusi Rambun Pamenan, mantan Bendahara PMI Riau. Dalam perkara yang sama, Rambun divonis 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Syahril korupsi dana hibah PMI Riau yang terjadi sepanjang 2019–2022. Selama periode tersebut PMI Riau menerima dana hibah sebesar Rp6,15 miliar yang berasal dari APBD Provinsi Riau.
Anggaran itu semestinya digunakan untuk program kemanusiaan sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), seperti belanja rutin, pengadaan barang, pemeliharaan inventaris, perjalanan dinas, hingga publikasi. Namun, dana itu justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi oleh Syahril Abu Bakar dan Rambun Pamenan.
Modus yang digunakan meliputi pembuatan nota pembelian fiktif, mark-up harga, hingga menyusun kegiatan yang tidak pernah direalisasikan. Bahkan, terdapat pemotongan dana yang seharusnya diterima pihak berhak, seperti gaji pengurus dan staf markas PMI Riau yang tidak bekerja.(abd