Heboh, Eks Prajurit TNI AL Gabung Pasukan Rusia

Internasional Kamis, 15 Mei 2025 - 06:51 WIB
Heboh, Eks Prajurit TNI AL Gabung Pasukan Rusia

Unggahan TikTok @zstorm689 yang memperlihatkan dua identitas Satria Arta Kumbara, berseragam TNI AL dan militer Rusia. ((TikTok @zstorm689))

Riau Analisa.com-JAKARTAMenteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas angkat bicara terkait bergabungnya mantan anggota TNI Angkatan Laut (AL) Satria Arta Kumbara menjadi tentara aktif Rusia. Satria telah memenuhi syarat kehilangan kewarganegaraan Indonesia.

“Berdasar undang-undang kita, tidak boleh seorang warga negara Indonesia terlibat atau aktif di militer asing tanpa se-izin Presiden. Kalau dia tidak punya izin, status kewarganegaraannya hilang,” ujar Supratman dalam keterangannya sebagaimana dilansir jpc, Rabu (14/5).

Pernyataan ini memperjelas status hukum Satria setelah namanya mencuat sebagai personel militer asing. Menurut Supratman, hasil pengecekan di situs resmi www.kewarganegaraan.ahu.go.id per 12 Mei 2025 menunjukkan bahwa Satria belum atau tidak mengajukan permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Namun secara hukum, statusnya bisa hilang otomatis.

Hal itu sesuai UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, tepatnya Pasal 23 huruf d dan e. Pasal itu menegaskan bahwa WNI bisa kehilangan kewarganegaraan jika bergabung dengan militer asing tanpa izin Presiden.

“Jadi berdasar UU 12 Tahun 2006 dan PP 2 Tahun 2007, saudara Satria Arta Kumbara telah memenuhi unsur kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia,” tambah Supratman Andi Agtas.

Selain UU, Supratman juga merujuk pada PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI. Di dalamnya, disebutkan bahwa keterlibatan dalam militer asing tanpa izin dapat menyebabkan kewarganegaraan gugur dengan sendirinya.

Meski dari sisi hukum status kewarganegaraan Satria sudah jelas, pemerintah tetap harus menjalani prosedur administratif untuk menetapkan kehilangan kewarganegaraan secara resmi.

Menurut Supratman, instansi pemerintah pusat, daerah, maupun masyarakat dapat melaporkan temuan WNI yang terindikasi kehilangan kewarganegaraan. Laporan itu nantinya akan diverifikasi, lalu Menteri Hukum akan mengeluarkan surat keputusan resmi.

Untuk saat ini, lanjut Supratman, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan KBRI Moskow agar segera mengirimkan laporan resmi terkait status Satria yang kini diketahui bergabung dalam militer Rusia tanpa izin Presiden.

Diketahui, Satria melalui TikTok pribadinya @zstorm689 membuat unggahan yang mengenakan dua identitas, seragam TNI AL dan seragam militer Rusia.Dalam video itu, dia mengaku tengah berada di Ukraina, terlibat dalam operasi militer bersama pasukan Rusia.(abd)

 




Mutiara Merdeka Wedding Package Calendula
Mutiara Merdeka Wedding Package Garden
Mutiara Merdeka Wedding Package Daisy
Mutiara Spesial Deal

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.