Menteri Bahlil Ubah Aturan Jatah PI 10 Persen untuk Daerah

Pompa minyak dan gas di wilayah kerja Riau. (media center riau)
Riau Analisa.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengeluarkan aturan baru terkait hak partisipasi (Participating Interest/ PI) 10% daerah pada wilayah kerja minyak dan gas bumi.
Aturan baru tersebut tertuang pada Peraturan Menteri ESDM No.1 tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ESDM No.37 tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% Pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.
Aturan baru itu ditetapkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 2 Januari 2025, Peraturan Menteri ini berlaku sejak tanggal diundangkan, 6 Januari 2025.
Ada beberapa pasal dalam Permen ESDM No.37 tahun 2016 yang diubah pada peraturan terbaru ini sebagaimana dilansir dari cnbcindonesia.com. Pada pasal 5 misalnya. Sebelumnya, tidak diatur spesifik berapa persentase bagian masing-masing provinsi atau kabupaten/kota, hanya disebutkan “dikoordinasikan oleh gubernur”.
Pada aturan baru pasal 5 ayat 2 dibunyikan. Dalam hal seluruh pelamparan reservoir cadangan minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terletak pada 1 (satu) kabupaten/kota, pembagian persentase keikutsertaan saham provinsi atau kabupaten/kota ditetapkan masing-masing sebesar 50% (lima puluh persen).
Selanjutnya, terdapat juga perubahan terkait penawaran kepada BUMD pada Pasal 9 dan 10. Lalu, perubahan terkait penawaran kepada BUMN pada Pasal 12. Dan, perubahan terkait tata cara Pengalihan PI pada Pasal 15 dan 16. Kemudian, ada lagi tambahan aturan terkait sanksi.(win)