UGM Dituntut Berikan Bukti Otentik Terkait Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) menggeruduk kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) di Jogjakarta, pada Selasa (15/4/2025). Mereka yang hadir di antaranya Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa. (indozone news)
Riau Analisa.com-JAKARTA-Kasus dugaan ijazah palsu ternyata terus bergulir. Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) menggeruduk kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) di Jogjakarta, pada Selasa (15/4/2025). Mereka yang hadir di antaranya Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa.
Dalam kesempatan itu, TPUA menuntut agar UGM memberikan bukti otentik soal polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Kedatangan mereka ke UGM disambut Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran Wening Udasmoro; Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Alumni Arie Sujito; Sekretaris Universitas Andi Sandi; Dekan Fakultas Kehutanan Sigit Sunarta; dan Ketua Senat Fakultas Kehutanan San Afri Awang.
Dalam keterangan resminya, Sekretaris Universitas, Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu menyatakan bahwa Joko Widodo merupakan alumnus Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
"Yang bersangkutan telah melaksanakan seluruh proses studi yang dimulai sejak tahun 1980 dengan nomor mahasiswa 80/34416/KT/1681 dan diwisuda pada tanggal 5 November 1985," kata Andi Sandi dikutip pada laman resmi UGM, Selasa (15/4/2025).
Namun, dalam pertemuan itu UGM tidak memberikan bukti terkait persoalan dugaan ijazah palsu yang terus-menerus dipertanyakan. Andi menegaskan bahwa UGM tidak terkait dengan konflik kepentingan antara Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) dan Jokowi.
Dia menyatakan bahwa UGM adalah institusi publik yang melaksanakan sistem pendidikan tinggi di Indonesia, dan terikat dengan Peraturan Perundang-undangan berkaitan dengan perlindungan data pribadi dan keterbukaan informasi publik.
"Oleh sebab itu, UGM hanya bersedia menunjukkan data yang bersifat publik. Sedangkan data yang bersifat pribadi hanya akan diberikan jika diminta secara resmi oleh aparat penegak hukum," ujarnya.(rhd)